Syarat Beli Rumah Subsidi 2026

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. “Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi terpisah.

Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

“Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank,” katanya.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/01/07/160000821/harga-rumah-subsidi-2026-tidak-berubah-ini-daftarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login Akun